Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun segera dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah dengan jangka masa Salah satu tahun, dan sesuai melalui tuntutan jamaah haji, juga ke depan semua dana haji sudah dikelola melalui sistem syariah.

pernyataan tersebut dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji dan umroh (phu) anggito abimanyu terhadap pers dalam jakarta, rabu, yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kelompok masyarakat perbankan pada lantai ii gedung kementerian aturan (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, berdasarkan anggito diserahkan kepada internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tidak dibenarkan adalah bank talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk dalam situs penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan harus menungkapkan kesanggupannya makanya apabila persyaratan itu tidak diindahkan, dengan begini tak disertakan sebagai bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji daripada bank konvensional ke bank syariah durasinya pada Satu tahun, tegas anggito. ia pun hendak menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tak seluruh mempunyai cabang di daerah terpencil. karena itu, jika ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, melalui laporan bank konvensional cuma bisa mengendapkan biaya pada lima hari.

menurut anggito, berbagai proses migrasi dana haji ingin dievaluasi setelah enam bulan berjalan. tujuan daripada pemindahan dana tersebut agar menerima jemaah lebih maksimal dulu.

disebutkan, pemindahan dana haji itu telah sesuai peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan itu, menurut pemerhati haji dan tak hendak disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji makin memperlihatkan ketegasan keberpihakan kepada jemaah haji. sebab tersebut, regulasi dan dikeluarkan itu diinginkan menyerahkan ketertiban serta semangat dalam tata kelola uang penyelenggaraan ibadah haji. pasti saja unsur akuntabalitas, transparansi serta good governance dijadikan fondasi dari pelaksanaan kebijakan itu.

kebijakan dan baru itu diinginkan menjadikan pengelolaan dana haji dan makin bagus. dalam ini publik memberi stigma kiranya pengelolaan dana haji rentan kepada kebocoran.

hal ini adalah usaha kerja keras daripada ditjen phu serta jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, tergolong dan sudah ditetapkannya peraturan menteri ajaran pma) nomor 30 tahun 2013 perihal bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) untuk wujud semangat pengelolaan serta ditermpakannya daripada kebijakan dana haji.

kondisi kini penempatan dana haji di sukuk sebesar rp35 triliun atau sekitar 63 persen, di bank syariah sebesar 17 persen dan sisanya pada bank non-syariah sebesar 20 persen.