KPK tetapkan Dirut PT Indoguna sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi memutuskan direktur utama pt indoguna utama dibuat tersangka persentasi suap pengurusan kuota impor daging dalam kementerian pertanian.

berdasarkan proses pengembangan penyidikan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor sapi, penyidik kpk menemukan dua alat bukti dan lumayan juga disimpulkan atas nama mel (maria elizabeth liman) daripada swasta untuk tersangka, papar juru bicara kpk johan budi selama jakarta, jumat.

dengan demikian, tiga pihak dari pt indoguna sudah ditentukan sebagai tersangka yaitu elizabeth juga dua direktur indoguna lain dan masih miliki hubungan kekerabatan yaitu arya abdi efendi dan juard efendi.

mel disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, kata johan.

Informasi Lainnya:

pasal tersebut merupakan perihal orang dan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui maksud untuk pegawai negeri serta penyelenggara negara tersebut berbuat serta tak berbuat sesuatu pada jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun juga denda rp50-250 juta.

belum berhenti selama titik kini jadi masih membangun keterlibatan pihak-pihak lain, namun kpk tak menarget-nargetkan pihak, dalam penetapan mel dibuat tersangka adalah pengembangan persentasi ke pemberi sementara selama pengembangan lain kami lakukan penelusuran apakah penerima hanya berhenti di af serta lhi, kian johan.

elizabeth selama pemeriksaan rabu (27/2) sudah percaya diri tak hendak ditentukan sebagai tersangka dengan kpk.

enggak bisa saja saya jadi tersangka, tutur elizabeth singkat usai diperiksa kpk di rabu (27/2).

hingga saat ini, kpk telah memutuskan lima orang tersangka yakni mantan presiden partai kesejahteraan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama juard effendi serta arya abdi effendi juga maria elizabeth liman.