Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah dengan kementerian komunikasi juga informatika direktorat jenderal Informasi serta komunikasi publik mau selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial terhadap masyarakat.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, serta advokasi dirjen Informasi dan komunikasi umum, freddy h. tulung, selama diskusi publik di universitas pekalongan, selasa, menungkapkan kiranya uu sjsn serta bpjs sudah disosialisasikan ke daerah dari 2012 juga akan mulai dijalankan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn serta bpjs sudah disosilisasikan dalam masyarakat dengan model dialog umum, diskusi interaktif, dan info ke media massa. oleh karena tersebut, model solisialisasi ini hendak selalu digiatkan agar penduduk membeli Informasi dan detail pada hal diberlakukannya uu sjsn serta bpjs, ujarnya.

ia menyatakan bahwa sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, pemerintah ingin memberikan jaminan sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga keuntungan bermanfaat dalam pelaksanaan sjsn, yaitu perihal asas, tujuan, dan prinsip. sjsn digelar menurut asas kemanusiaan, faedah, juga keadilan sosial terhadap semua rakyat indonesia, dan menyerahkan jaminan terpenuhinya pemakaian dasar hidup yang layak, katanya.

selain itu, tutur dia, sjsn digelar menurut sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial dan digunakan agar pengembangan web dan kepentingan peserta.

ia mengatakan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 tentang bpjs disebutkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk dengan dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu bpjs kesehatan dan akan mulai beroperasi 1 januari 2014 dan bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan akan menyelengarakan website garansi kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan dalam program jeminan kasus kerja, garansi hari tua, garansi pensiun, dan jaminan kematian, katanya.

kepala pihak pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, menyampaikan kiranya sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn tak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya dalam pihak programnya saja. hendak tetapi, kami untuk badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn dan telah menyosialisasikan, katanya.