Legislator: tuntutan pembentukan UU Pemilu partisipatif meningkat

wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja menyampaikan, pasca-reformasi tahun 1998 tuntutan proses pembentukan perundang-undangan, khususnya undang-undang pemilu, dan partisipatif terus meningkat dengan terjadinya dinamika proses politik dan semakin demokratis.

proses pembentukan perundang-undangan selama waktu ingin datang ingin terus meningkat sejalan melalui tingkat kesadaran berdemokrasi dan komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara pada indonesia, kata hakam naja dalam makalahnya dan diutarakan dalam diskusi juga peluncuran buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan juga partisipasi umum selama penyusunan uu no 8 tahun kemarin pada jakarta, kamis.

dia menunjukan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun lalu dapat dilihat di empat aspek yakni kelembagaan, warga, pengaturan, dan pembicaraan rancangan undang-undang (ruu).

menurut dia pembahasan ruu tersebut secara keseluruhan telah mendorong kehadiran transparansi, partisipasi juga akuntabilitas yang bermuara selama demokratisasi selama proses pembentukan uu.

Informasi Lainnya:

sehingga menghasilkan pilihan undang-undang yang sudah mendekati rasa keadilan di masyarakat, ujarnya.

hakam mengatakan, partisipasi masyarakat di pembuatan uu itu mampu dilihat daripada pembicaraan di tingkat rapat panitia kerja yang berjalan alot bahkan dibawa ke rapat paripurna dengan pemungutan suara untuk menyelesaikannya.

dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun kemarin yang diletakkan pada konteks sosial masyarakat telah dapat mendorong terwujudnya uu pemilu yang lebih responsif.

dpr sudah bekerja semaksimal bisa saja mengutamakan kepentingan bangsa serta negara dengan luas bukan agar kepentingan individum kelompok, golongan maupun partai politik tertentu, katanya.

menurut dia, dengan proses partisipasi warga tersebut selama melahirkan uu pemilu, dengan begini konstitusi tersebut dapat diterima seluruh pihak. hal tersebut menurut hakam, lahirnya sebuah uu pemilu dan tidak mengakibatkan masalah baru di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.