Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso melihat putusan mahkamah konstitusi yang memberikan kuasa terhadap dpd agar mengajukan dan membicarakan rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan seperti dan dicari dpd.

saya harap dpr ingin mematuhi putusan mk soal kewenangan dpd di proses legislasi bersama dpr juga presiden. hanya saja dpd belum bisa ikut mengambil langkah atau ketok palu selama paripurna dpr bersama presiden, kata priyo budi santoso pada `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara yang lain pada diskusi tersebut adalah, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, dan pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi kepada uu no 27 tahun 009 perihal md3 serta uu no 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundangan sudah membesarkan kewenangan dpd, walaupun masih separuh dan diimpikan dengan dpd.

Yang Lain: cincin tunangan murah - cincin tunangan murah - perak murah - cincin couple

meskipun dpd sudah memiliki kewenangan agar mengajukan juga membahas ruu bersama dpr, tutur dia, namun belum mempunyai hak untuk ikut menentukan.

dpd serta belum memiliki hak angket, hak interpelasi, hak mengatakan pendapat, juga sebagainya. namun, putusan mk itu menjadi momen berguna terhadap dpd supaya berperan lebih aktif di proses pembicaraan ruu, ujarnya.

politisi partai golkar ini menambahkan, seterusnya tergantung di cara dod ri untuk meyakinkan dpr ri juga tokoh-tokoh nasional selama menciptakan peran tersebut.

ketua dpd irman gusman menyatakan putusan mk itu memberikan kewenangan lebih besar kepada dpd supaya merumuskan juga membahas ruu bersama dpr, terlebih ruu dan mengenai dengan otonomi daerah.

irman berharap, dengan keterlibatan dpd dalam pembicaraan ruu maka ingin tambah meningkatkan produktivias juga mutu pilihan uu dan dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami ketika ini yang berguna prosesnya dulu, makanya mekanisme legislasi pas melalui putusan mk, katanya.